Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara, Kasasi Ditolak MA
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.(Antara Foto / Dhemas Reviyanto)
15:08
1 Juli 2025

Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara, Kasasi Ditolak MA

- Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi ini dan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun, Harvey Moeis sempat mendapat vonis lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni Penngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

6,5 Tahun Penjara

Pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan mengatakan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim Eko menyebut, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.

PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.

Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.

Atas dasar pertimbangan itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Melukai dan Sentilan Prabowo

Namun, putusan 6,5 tahun penjara itu dinilai publik terlalu ringan untuk kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Bahkan, Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas vonis Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Oleh karena itu, Prabowo meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.

Prabowo bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," katanya.

Diperberat Jadi 20 Tahun

Hingga akhirnya, Kejagung menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Selasa, 31 Desember 2024.

Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2024.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Tetapi, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Dalam pertimbangannya hakim Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.

Kasasi Ditolak

Hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap karena MA menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi dan Kejagung.

"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).

Putusan tolak yang diambil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey dikatakan menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Tag:  #hukuman #harvey #moeis #dari #tahun #jadi #tahun #penjara #kasasi #ditolak

KOMENTAR