Beraksi Sejak 2022, Sindikat Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Oknum TNI Raup Untung Rp 4 Miliar
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). 
16:49
10 Januari 2024

Beraksi Sejak 2022, Sindikat Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Oknum TNI Raup Untung Rp 4 Miliar

- Sindikat penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang libatkan prajurit TNI di Sidoarjo, Jawa Timur sudah beraksi selama hampir dua tahun.

Sindikat yang menyimpan kendaraan bodong hingga curian tersebut beraksi sejak awal tahun 2022.

"Tersangka telah melakukan kegiatan tersebut dari awal Februari 2022, sampai dengan 2024," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).

Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka mencari kendaraan tanpa surat-surat hingga hasil curian itu di wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.

Nantinya, kendaraan tersebut akan dijual ke Timor Leste dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli.

Untuk sepeda motor, para tersangka membelinya seharga Rp 8-10 juta.

Kemudian dijual ke Timor Leste seharga Rp 15-20 juta.

Sementara untuk kendaraan roda 4, tersangka membelinya seharga Rp 60-120 juta.

Lalu dijual dengan harga Rp 100-200 juta per unitnya.

"Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta," ungkap Wira.

"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 M," lanjutnya.

Diketahui Polda Metro Jaya dan TNI berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut ratusan kendaraan tersebut nantinya akan dijual ke Timor Leste setelah disimpan di gudang milik TNI AD tersebut.

"Setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," kata Wira.

Adapun modus pada tersangka khususnya yang warga sipil dalam mendapatkan kendaraan tersebut dengan membeli dari kreditur yang bermasalah dalam cicilannya dari sejumlah wilayah.

"Di samping itu, para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang merupakan hasil daripada kendaraan curian," ucapnya.

Wira menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.

"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," jelasnya.

Setelah diungkap, akhirnya kendaraan tersebut diketahui berada di gudang tersebut dengan membayar uang parkir untuk container sebesar Rp 2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan.

Wira meyebutkan untuk roda empat ada sebanyak 46 unit jenis daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, Mitsubishi Cold Dissel 1 Unit.

Sementara rincian daripada kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit. Dengan berbagai merek hodan sebanyak 210 unit, yamaha 1 unit Kawasaki 2 unit, suzuki 1 unit.

Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J. Sedangkan, dua warga sipil berinsial EI dan MY.

Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.

Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 kuhp penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #beraksi #sejak #2022 #sindikat #penggelapan #kendaraan #yang #libatkan #oknum #raup #untung #miliar

KOMENTAR