



Warga Miskin dan Miskin Ekstrem Terima Bansos Maksimal 5 Tahun
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) menyebutkan bahwa masyarakat miskin maupun yang miskin ekstrem dan berusia produktif hanya boleh menerima bantuan sosial (bansos) maksimal lima tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison beralasan, pemerintah tidak ingin masyarakat miskin dan miskin ekstrem terus-terusan menerima bansos.
"Jadi kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun," kata Leontinus Alpha Edison di Jakarta, Kamis (26/6/2025), dikutip dari Antara.
Alih-alih menerima bansos, masyarakat miskin dan miskin ekstrem akan difokuskan untuk mampu berdaya secara ekonomi melalui program Perintis Berdaya.
Namun, masyarakat miskin ekstrem maupun miskin yang penyandang disabilitas maupun lansia tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
"Harapannya yang produktif, yang bisa kita latih, yang bisa kita angkat, yang bisa kita graduasi, itu kita harus berdayakan secara ekonomi juga," kata Leontinus Alpha Edison.
Diketahui, Kementerian Koordinator PM menginisiasi program Perintis Berdaya yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat secara ekonomi.
Program Perintis Berdaya ini memiliki landasan hukum Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Perintis Berdaya memiliki empat pilar, yakni berdaya bersama (pembangunan kapasitas), dan berdaya berusaha yang meliputi akses usaha bagi pengusaha, UMKM, ekonomi kreatif, dan koperasi.
Pilar ketiga, pembiayaan yang inklusif. Sementara pilar keempat, berdaya global.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengungkapkan bahwa sebanyak 3,17 juta penduduk Indonesia atau setara 1,13 persen masih tergolong miskin ekstrem.
Mayoritas kepala rumah tangga yang termasuk dalam kategori ini adalah lulusan Sekolah Dasar (SD).
"Kemiskinan ekstrem yang ada di Indonesia itu ada sekitar 3 juta lebih atau 1,13 persen dari total jumlah penduduk," ujar Agus usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah, 24 Februari 2025 lalu.
Agus menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Tingkat kemiskinan saat ini tercatat sebesar 8,57 persen atau 24,06 juta penduduk, dan ditargetkan untuk turun menjadi nol persen pada tahun 2029.
"Untuk kemiskinan pada 2029 itu targetnya turun di angka 4,5 sampai 5 persen. Kalau sekarang 8,57 persen, tetapi tahun ini kemiskinan ekstrem harus selesai," kata dia.
Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat dengan pengeluaran di bawah Rp 400.000 per bulan dikategorikan sebagai miskin ekstrem, sementara mereka dengan pengeluaran di bawah Rp 600.000 masuk kategori miskin.
Tag: #warga #miskin #miskin #ekstrem #terima #bansos #maksimal #tahun