



Tindak Lanjut SD-SMP Gratis, Pemerintah Akan Kategorikan Sekolah Swasta Mahal
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengkategorikan "sekolah swasta mahal" dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis.
Pengkategorian itu bertujuan untuk menyeleksi SD-SMP swasta mana saja yang dibiayai negara.
"Kami akan bikin range ya nanti dengan memperhatikan beberapa faktor, mungkin di satu daerah tertentu dianggap mahal, tapi di daerah lain tidak," ujar Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, data dan standar pendidikan di setiap daerah akan menjadi acuan kategori sekolah swasta mahal atau tidak.
Menurutnya, mahal atau tidaknya biaya sekolah tergantung dengan standar daerahnya masing-masing.
"Di kota lain yang dianggap mahal, bagi Jakarta enggak mahal. Jadi kami akan perhatikan sejumlah faktor," ujar Atip.
"Makanya kriteria untuk sekolah swasta mahal itu akan memperhatikan, melibatkan beberapa elemen," sambungnya.
Dengan adanya putusan MK itu, siswa yang berasa dari keluarga miskin dapat mengenyam pendidikan secara gratis, baik itu di sekolah negeri maupun swasta.
"Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan komitmen terhadap prinsip keadaan sosial dan pemerataan akses," ujar Atip.
Klasifikasi Sekolah
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti mengatakan bahwa saat ini banyak sekolah swasta yang memiliki fasilitas lengkap dengan tenaga pengajar yang mahal di Indonesia.
Adanya persoalan tersebut, ia mendorong pemerintah untuk menyusun klasifikasi terhadap sekolah swasta mana saja yang akan dibiayai negara.
Ia mengatakan, klasifikasi tersebut penting agar kebijakan pendidikan yang akan diterapkan tepat sasaran dengan mengacu kondisi masing-masing sekolah swasta.
"Jadi perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas," ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Kendati demikian, pendidikan dasar sembilan tahun harus dirasakan seluruh warga Indonesia, karena merupakan amanat konstitusi.
"Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
Tag: #tindak #lanjut #gratis #pemerintah #akan #kategorikan #sekolah #swasta #mahal