Jalani Putusan MK, Kemendikdasmen Bakal Seleksi SD-SMP Swasta Gratis
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat saat ditemui di Gedung A, Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:04
26 Juni 2025

Jalani Putusan MK, Kemendikdasmen Bakal Seleksi SD-SMP Swasta Gratis

- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pihaknya akan menyeleksi SD-SMP swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.

Atip mengatakan, kategori "sekolah swasta mahal" tidak termasuk yang menerima pembiayaan pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan bikin range ya nanti dengan memperhatikan beberapa faktor, mungkin di satu daerah tertentu dianggap mahal, tapi di daerah lain tidak," kata Atip dalam Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis (26/6/2025).

Atip menyebut, kategori mahal akan ditentukan berdasarkan data dan standar biaya pendidikan di tiap daerah yang berbeda-beda.

"Contohnya di Jakarta itu termasuk mahal. Di kota lain yang dianggap mahal, bagi Jakarta enggak mahal. Jadi kami akan perhatikan sejumlah faktor," kata Atip.

"Makanya kriteria untuk sekolah swasta mahal itu akan memperhatikan, melibatkan beberapa elemen," tambahnya.

Atip memastikan, peserta didik yang berasal dari kategori keluarga miskin akan sepenuhnya dibebaskan dari seluruh pembiayaan di sekolah negeri atau swasta.

"Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan komitmen terhadap prinsip keadaan sosial dan pemerataan akses," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Tag:  #jalani #putusan #kemendikdasmen #bakal #seleksi #swasta #gratis

KOMENTAR