Hasto Bantah Titip Uang Rp 400 Juta ke Stafnya untuk Urus Suap Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
15:00
26 Juni 2025

Hasto Bantah Titip Uang Rp 400 Juta ke Stafnya untuk Urus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah pernah menitipkan uang Rp 400 juta ke staf kesekretariatan DPP PDI-P, Kusnadi, untuk mengurus proses Pergantian Antarwaktu (PAW) eks kader PDI-P Harun Masiku.

Dalam sidang pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa kasus Harun Masiku, Kamis (26/6/2025), jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal informasi penyerahan uang Rp 400 juta dari Kusnadi ke pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2016 di kantor DPP PDI-P.

"(Uang itu) dibungkus dalam amplop warna coklat di dalam ransel warna hitam, dengan mengatakan, 'Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku'. Bagaimana tanggapan saudara?" tanya jaksa.

"Itu tidak betul," jawab Hasto.

"Ini keterangan dari Donny ya, Pak, dan diiyakan sama Saeful Bahri pada waktu itu," timpal jaksa.

"Iya, tapi Donny di bawah sumpah kan juga menyatakan tidak ada keterangan seperti itu," jawab Hasto.

"Ada, ini saya kutip dari Donny," ujar jaksa.

"Ya, itu bukan ada dana dari saya," jawab Hasto.

Kemudian, jaksa kembali menerangkan pernyataan Donny Tri Istiqomah bahwa Kusnadi menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta.

"Donny itu menerangkan, menurut Donny nih, Kusnadi mengatakan, 'Mas, ini ada perintah Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, Rp 600 juta ke Harun Masiku'?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hasto.

Hasto titip Rp 400 juta

Dalam dokumen dakwaannya, jaksa KPK menyebut Hasto menitipkan uang Rp 400 juta untuk keperluan suap Harun Masiku melalui staf pribadinya, Kusnadi.

Kronologinya, pada 16 Desember 2019, Hasto menghubungi kader PDI-P, Saeful Bahri, yang diminta membantu pengurusan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.

“(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000. Atas jumlah tersebut, akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan, 14 Maret 2025 lalu.

Kusnadi kemudian menemui Donny di ruang rapat DPP PDI-P dan menyerahkan uang titipan dari Hasto sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam amplop warna coklat di dalam tas ransel berwarna hitam.

“Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku,” kata jaksa menirukan pernyataan Kusnadi.

Setelah itu, Donny menghubungi Saeful melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya telah menerima uang Rp 400 juta dari Hasto, sedangkan sisanya Rp 600 juta dari Harun Masiku,” tutur jaksa KPK.

Saeful kemudian meminta Donny menukar uang itu menjadi dollar Singapura.

Ia juga menghubungi Harun Masiku dan mengabarkan bahwa uang Rp 400 juta sudah diterima Donny.

“Kemudian Harun Masiku menjawab, ‘Lanjutkan’,” tutur jaksa KPK.

Tag:  #hasto #bantah #titip #uang #juta #stafnya #untuk #urus #suap #harun #masiku

KOMENTAR