Ahli Ekonomi di Sidang Tom Lembong Soroti Penghitungan Negara dari BPKP
Terdakwa Tom Lembong. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
21:48
25 Juni 2025

Ahli Ekonomi di Sidang Tom Lembong Soroti Penghitungan Negara dari BPKP

- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadirkan saksi ahli meringankan dalam kasus dugaan korupsi kasus importasi gula. Kubu Tom Lembong menghadirkan ahli ekonomi Vid Adrison, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vid Adrison saat memberikan keterangan ahli menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menyebut pendekatan BPKP keliru dan menyesatkan secara ekonomi.

"Tidak ada kerugian negara dalam impor GKM karena, barang yang diimpor memang GKM dan bukan GKP. Barang telah dilepas dari pelabuhan tanpa sanggahan dari Bea Cukai, dan tidak ada sanksi administratif terhadap importir," kata Vid Adrison, dikutip Rabu (25/6).

Ia menjelaskan, hanya ada dua skenario yang dapat menyebabkan kekurangan penerimaan negara dalam aktivitas impor, yakni product misclassification (salah klasifikasi produk) dan under-invoicing (pengurangan nilai faktur). 

“Ini tidak terjadi dalam kegiatan impor gula yang dilakukan. Maka metode BPKP yang membandingkan tarif GKM dengan yang seharusnya diterima dari impor GKP menjadi sangat salah,” tegasnya.

Menurutnya, jika memang ada pelanggaran klasifikasi, maka importir cukup membayar kekurangan bea masuk sesuai ketentuan Pasal 82 UU Kepabeanan. 

“Tapi dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran. Klaim kerugian negara itu tak berdasar,” tuturnya.

Vid juga menepis kemungkinan adanya kesalahan klasifikasi yang sistemik. Menurutnya, secara fisik GKP dan GKM mudah dibedakan. 

“Gula itu barang bulky, petugas bea cukai pasti bisa membedakan GKM dari GKP. Apalagi harga acuan global tersedia secara terbuka. Tidak mungkin terjadi misklasifikasi tanpa diketahui otoritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vid mengungkapkan hasil penelitian yang menunjukkan kebijakan impor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP justru memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. 

“Model ekonomi kami menunjukkan adanya kontribusi positif sebesar Rp 901 miliar terhadap perekonomian. Ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan Kejaksaan,” tuturnya.

Dalam kasusnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016. Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Tom Lembong didakwa telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #ahli #ekonomi #sidang #lembong #soroti #penghitungan #negara #dari #bpkp

KOMENTAR