



Aturan Kepulangan Haji Gelombang 2: Koper Bagasi Maksimal 32 Kilogram
- Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, mengingatkan jemaah terkait ketentuan barang bawaan jelang kepulangan pertama jemaah haji gelombang 2 yang akan dimulai pada 26 Juni 2025.
Jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin, agar proses pemulangan berjalan tertib dan lancar.
"Jemaah hanya boleh membawa dua koper. Koper besar dengan berat maksimal 32 kilogram, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram," ujar Dodo dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025).
Dodo juga menyampaikan sejumlah ketentuan barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam koper besar.
"Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai, power bank dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh," ucapnya.
Kemudian, jemaah juga tidak diizinkan membawa air zamzam ke dalam koper bagasi.
Mesin pemindai X-Ray akan mendeteksi cairan dalam koper.
"Jika ditemukan, petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam," ungkapnya.
Jemaah haji akan memperoleh 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji masing-masing.
"Jadi jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi," kata Dodo.
Selain itu, jemaah haji tidak diperkenankan membawa tas Armuzna.
Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. "Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper," kata Dodo.
Dodo mewanti-wanti jemaah agar tidak menaruh uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam koper bagasi.
Ia meminta kepada jemaah haji untuk menaati ketentuan ini demi keamanan dan kenyamanan selama proses kepulangan.
Tag: #aturan #kepulangan #haji #gelombang #koper #bagasi #maksimal #kilogram