Besok, Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
19:34
25 Juni 2025

Besok, Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kamis (26/6/2025) besok.

Hasto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa hingga sidang ke-17, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan memberatkan terhadap Sekjen PDI-P tersebut.

“Pemeriksaan Mas Hasto besok kami serahkan penuh kepada Majelis Hakim mengingat dari sidang awal sampai sidang ke-17 tidak ada saksi yang memberatkan Mas Hasto,” kata Ronny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/6/2025).

Ronny mengeklaim, sejumlah saksi kunci yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memberikan keterangan yang memperkuat posisi Hasto tidak terlibat dalam perkara Harun Masiku.

Saksi yang dimaksud antara lain adalah eks Kader PDI-P Saeful Bahri, eks pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, eks staf PDI-P Kusnadi, eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta ahli bahasa Frans Asisi.

Ronny mencontohkan, dugaan adanya perintah Hasto untuk memberikan suap terbantahkan dari saksi kunci yang dihadirkan KPK.

Bahkan, kata dia, tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Satpam di kantor PDI-P, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel juga tidak pernah bisa dibuktikan oleh jaksa Komisi Antirasuah.

 

“Mereka datang menjelaskan dalam persidangan bahwa uang suap KPU berasal dari Harun Masiku, dan maksud dari ‘bapak’ yang memerintahkan melakukan penenggelaman HP bukan Hasto Kristiyanto. Ini adalah keterangan saksi kunci Nur Hasan,” ucap Ronny.

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Ronny berpandangan bahwa kliennya sudah selayaknya dibebaskan dari seluruh tuntutan.

“Oleh sebab itu, tanpa mendahului keputusan hakim, maka sudah selayaknya Mas Hasto diputus bebas dari semua tuntutan jaksa,” ujar Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme PAW.

Hasto juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Tag:  #besok #hasto #diperiksa #sebagai #terdakwa #kasus #harun #masiku

KOMENTAR