Kasus Situs Asing Jual Pulau, MPR Murka: Kemendagri-Kementerian ATR/BPN Harus Bertindak Cepat!
Kasus Situs Asing Jual Pulau, MPR Murka: Kemendagri-Kementerian ATR/BPN Harus Bertindak Cepat! (tangkapan layar/ist)
17:08
25 Juni 2025

Kasus Situs Asing Jual Pulau, MPR Murka: Kemendagri-Kementerian ATR/BPN Harus Bertindak Cepat!

Ketua MPR RI Ahmad Muzani, mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bergerak cepat untuk menindak kasus viralnya sejumlah pulau di Indonesia dijual di situs asing.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk menghindari pulau Indonesia jatuh ke tangan-tangan yang tak bertanggungjawab.

"Saya kira Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN harus bertindak cepat supaya pulau-pulau kita ini tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Selain itu, kata dia, tindakan cepat dari sejumlah Kementerian juga sangat diharapkan untuk mencegah hal buruk terjadi.

"Mumpung situasinya masih bisa ditangani nanti kalau terjadi (hal buruk) lebih ruwet lagi," ujarnya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui kabar adanya reshuffle kabinet yang akan berlangsung dalam waktu dekat. [Suara.com/Bagaskara]Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]

Di sisi lain, Sekjen Partai Gerindra itu sangat menyayangkan adanya kasus penjualan pulau tersebut. 

Ia pun memberikan wanti-wanti pulau yang berada di perbatasan agar tak luput dari pengawasan.

"Ya saya kira itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Terutama pulau-pulau terluar adalah pagar bagi perbatasan wilayah NKRI," pungkasnya.

Ilustrasi sejumlah pulau-pulau di Indonesia yang dijual di situs online. [Suara.com]Ilustrasi sejumlah pulau-pulau di Indonesia yang dijual di situs online. [Suara.com]

Heboh Kabar Pulau Dijual Secara Online

Sebelumnya, laman https://www.privateislandsonline.com memajang informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Situs private online itu juga memasang informasi penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo. 

Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura. 

Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kasus #situs #asing #jual #pulau #murka #kemendagri #kementerian #atrbpn #harus #bertindak #cepat

KOMENTAR