Nusron Sebut Penjual Pulau Anambas Aneh, Bukan Pemilik tapi Mejual
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat diundang sebagai pembicara utama di Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/05/2025).(Dok. Kementerian ATR/BPN)
16:46
25 Juni 2025

Nusron Sebut Penjual Pulau Anambas Aneh, Bukan Pemilik tapi Mejual

- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menganggap pihak yang menjual pulau-pulau Kepulauan Anambas di situs online sebagai orang yang aneh.

Nusron menegaskan, pihak yang memasang iklan penjualan Pulau Anambas bukanlah pemilik pulau karena Pulau Anambas dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah tidak menjual pulau itu

"Logikanya kan kita jual beli barang. Ada orang yang mau punya kerudung. Yang menjual kerudung kan yang punya kerudung," kata Nusron saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

"Nah ini anehnya adalah pulau ini punya pemerintah. Pemerintahnya tidak menjual, ada pihak lain yang menjual, tidak punya (hak atas pulau)," ujar dia melanjutkan.

Oleh sebab itu, Nusron mempertanyakan dasar penjualan pulau-pulau yang ada di situs online luar negeri.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, tak selayaknya orang yang tidak memiliki hak atas pulau bisa menjual seenaknya.

"Logika kita itu orang yang menjual yang punya barang," kata dia.

Nusron pun menjelaskan, aturan terkait kepemilikan lahan telah jelas tertulis dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 dan 17 Tahun 2016.

Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum.

"Ini peraturan pertama. Kemudian ada juga Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitar," kata Nusron.

Nusron menyebutkan, sebuah pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum karena ada aturan yang mengatuh harus ada jalur evakuasi minimal 45 persen dalam satu pulau dari luasannya.

Selain itu, pihak asing juga tidak bisa memiliki pulau karena hak guna bangunan dan sertifikat hak milik hanya diperuntukkan untuk warga negara Indonesia.

"Dengan adanya peraturan ini maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijual belikan kepada pihak asing. Mau pakai status apa? Hak atas tanahnya HGB, kalau dia orang asing, tidak boleh. SHM apalagi, tidak boleh juga," kata dia.

Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menarik perhatian publik setelah muncul dalam daftar penjualan di situs internasional Private Islands Online.

Pulau-pulau tropis seluas total 159 hektar tersebut dipasarkan dengan iming-iming pemandangan eksotis serta potensi besar untuk pembangunan resor mewah yang menyasar investor asing.

Situs Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, menyediakan informasi lengkap mengenai dua dari empat pulau tersebut, menggambarkan lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, serta rencana pengembangan infrastruktur wisata.

Selain itu, situs tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan ditawarkan dalam bentuk saham melalui perusahaan yang sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA).

Tag:  #nusron #sebut #penjual #pulau #anambas #aneh #bukan #pemilik #tapi #mejual

KOMENTAR