

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)


KPK Panggil Eks Sekjen Kemenkes terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi. Selain Oscar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT. Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi dan Siti Fatimah Az Zahra," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2). Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa karyawan BUMN Jodi Imam Prasojo, Kamis (1/2) kemarin. Jodi yang juga merupakan anak dari mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari itu didalami perihal aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan KPK. "Saksi [Jodi Imam Prasojo] hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali. "Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," sambungnya. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Bahkan, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. "Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," urai Ali. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji. Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat. "Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," pungkas Ali.
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #panggil #sekjen #kemenkes #terkait #kasus #dugaan #korupsi #pengadaan