Skandal Pemerasan TKA: KPK Bongkar Izin Bodong Hingga Aliran Uang Pemerasan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
19:00
24 Juni 2025

Skandal Pemerasan TKA: KPK Bongkar Izin Bodong Hingga Aliran Uang Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang diminta saat mengajukan izin penggunaan tenaga kerja asing atau TKA.

Hal itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan tiga perusahaan agen TKA, yaitu Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto, dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan TKA di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2024 pada Senin, 23 Juni 2025.

“Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga bakal memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida memegang jabatan menteri ketenagakerjaan secara berurutan.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni lalu.

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan.

Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap eks sekretaris jenderal kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.

“Penyidik mendalami aliran tidak hanya kepada delapan tersangka, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” tutur Budi.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK mengungkapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon TKA di kementerian ketenagakerjaan.

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni lalu.

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ungkap Budi.

Dia menjelaskan para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," tutur Budi.

Penggeledahan Rumah Pejabat Kemnaker

KPK melakukan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing dan rumah seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan pemerasan calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan (Rencana Penggunaan TKA) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni lalu.

Budi menjelaskan, kantor Agen TKA yang digeledah ialah PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur. Dari kantor PT DU, KPK menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya. Sementara di PT LIS, KPK menemukan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan rumah pejabat Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan digeledah KPK pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari giat tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp300 juta. Lalu beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ungkapnya.

Keterlibatan Ditjen Imigrasi

KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.

“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 30 Mei lalu.

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kapan KPK memanggil para saksi dari Ditjen Imigrasi. KPK masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil.

“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian penggeledahan,” tutur Budi.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #skandal #pemerasan #bongkar #izin #bodong #hingga #aliran #uang #pemerasan

KOMENTAR