Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ()
16:10
24 Juni 2025

Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung tengah berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Terkait dengan dugaan kerugian dalam perkara pengadaan Chromebook, penyidik saat ini sedang melakukan koordinasi dengan ahli,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli mengatakan, penyidik akan menyerahkan sejumlah dokumen agar ahli bisa memberikan perhitungan yang akurat dari dugaan korupsi di Kemendikbudristek yang terjadi di era Nadiem Makarim.

“Nanti akan dihitung secara real seperti apa kerugian keuangan negara. Jadi, saya kira kita berikan waktu karena penyidik dan ahli sekarang sedang berkoordinasi,” kata Harli.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #kejagung #hitung #kerugian #negara #dalam #kasus #pengadaan #laptop #chromebook

KOMENTAR