Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Terdeteksi Mengajar di Luar Negeri, Apa Langkah Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025). ()
15:42
24 Juni 2025

Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Terdeteksi Mengajar di Luar Negeri, Apa Langkah Kejagung?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, terdeteksi sedang mengajar di luar negeri.

Juris Tan sebelumnya telah tiga kali dipanggil Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, tetapi ia tidak pernah memenuhi panggilan itu.

“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.

Namun, karena Jurist sudah tiga kali absen dari panggilan, penyidik tengah mempertimbangkan sejumlah langkah yang akan diambil untuk memeriksanya terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya kira dalam waktu dekat penyidik akan mengambil langkah-langkah, apakah langkah-langkah yang bersifat administratif, misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan. Ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik,” lanjut Harli.

Namun, Harli tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.

Pasalnya, Jurist melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan penundaan pemeriksaan.

Setelah penundaan ini dituruti penyidik, Jurist juga tetap tidak mengindahkan pemanggilan dari penyidik.

“Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan,” kata Harli.

Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

Sementara dua saksi lainnya, eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian, Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pertengahan Juni lalu.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #stafsus #nadiem #jurist #terdeteksi #mengajar #luar #negeri #langkah #kejagung

KOMENTAR