



Menteri Hukum Harap Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar 25 Juni
- Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berharap Pengadilan Singapura dapat memutuskan sidang pendahuluan (committal hearing) ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos pada 25 Juni 2025 mendatang.
Supratman mengatakan, sidang ekstradisi dilakukan selama 23-25 Juni 2025. Dalam persidangan tersebut, akan ada dua kali pemeriksaan.
Kemudian hakim akan memutuskan sidang tersebut.
"Keterangan saya yang lalu itu belum berubah, pemeriksaan itu dimulai dari 23-25 Juni. Mudah-mudahan di tanggal 25 sudah ada putusannya. Tapi itu belum final," kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Supratman mengatakan, jika putusan sidang mengabulkan permohonan ekstradisi Paulus Tannos, maka hakim akan menanyakan sikap Paulus Tannos mengenai upaya hukum banding atau sukarela diekstradisi ke Indonesia.
Dia mengatakan, baik jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura dan Paulus Tannos memiliki hak untuk mengajukan upaya banding.
"Kalau putusan tanggal 25 (Juni) menyatakan dikabulkan permohonan ekstradisi kita, maka tentu akan ditanya dulu pada yang bersangkutan (Paulus Tannos), apakah dia menerima putusan atau tidak, siapa tahu dia secara sukarela oke kita terima dan tidak ada upaya hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, pemerintah juga sudah melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan Jaksa pada Kejaksaan Singapura untuk menghadapi persidangan tersebut.
"Mudah-mudahan tanggal 25 Juni dianggap sudah cukup pemeriksaannya, committal hearing-nya sudah cukup, langsung ada putusan ya kita bersyukur," ucap dia.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po pada Senin (23/6/2025).
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.
Suryo mengatakan, sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dia mengatakan, dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.
Mereka nantinya wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Sementara itu, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.
Suryo mengatakan, apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
Dia juga mengatakan, Paulus Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.
"Jika ia (Paulus Tannos) mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," tuturnya.
Tag: #menteri #hukum #harap #putusan #sidang #ekstradisi #paulus #tannos #keluar #juni