Digugat Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana akan Menggugat Balik
Denny Indrayana saat menggelar aksi damai di Melbourne, Australia dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Jokowi Don't Cawe-cawe, Stop Dynasty' pada Selasa (4/7/2023). 
09:25
2 Pebruari 2024

Digugat Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana akan Menggugat Balik

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk bersidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024, mendatang.

"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi dan melakukan gugatan balik," ujar Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp 500 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Almas mendaftarkan gugatan itu pada Senin, 29 Januari 2024, lalu.

Gugatan tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Sidang pertama perkara perdata nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2024. 

"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," ujar Denny.

Denny mengatakan sedari awal dirinya banyak pihak menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir," ujar Denny.

Menurut dia jika pandangannya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat.

"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," katanya.

Seperti diketahui putusan 90 adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #digugat #almas #tsaqibbiru #miliar #denny #indrayana #akan #menggugat #balik

KOMENTAR