



KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Grarifikasi di MPR
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Sudah ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi.
Adapun KPK memanggil dua saksi terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hari ini.
Mereka adalah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Tag: #sudah #tetapkan #tersangka #terkait #dugaan #grarifikasi