Bantah Dapat Apartemen dari Harvey, Sandra Dewi Klaim Hasil dari Jadi Brand Ambassador
Artis Sandra Dewi usai diperiksa atas kasus korupsi Harvey Moeis di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
14:28
10 Oktober 2024

Bantah Dapat Apartemen dari Harvey, Sandra Dewi Klaim Hasil dari Jadi Brand Ambassador

Artis Sandra Dewi mengatakan bahwa apartemen yang telah disita oleh jaksa merupakan hasil kerjanya sebagai Brand Ambassador, bukan dari suaminya, Harvey Moeis.

Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.

"Saudara di sini juga menjelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, Jalan Haji Kelik, Kavling di Permata Regency ada 2, apartemen di mana ini?” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Pemgadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

"Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjadi Brand Ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," tutur Sandra Dewi.

Baca Juga: Tegas di Depan Hakim, Sandra Dewi Protes Aset Hasil Jerih Payahnya Ikut Disita Kejagung

Meski begitu, Sandra mengaku tidak mengetahui harga apartemen yang sudah disita oleh jaksa. Sebab, apartemen itu sebatas pemberian usai menjadi brand ambassador.

"Sampai Rp2-Rp3 M?," tanya hakim.

"Saya kurang tahu yang mulia," sahut Sandra.

Sandra menjelaskan bahwa dirinya sudah berkarir sebagai artis sejak 2004. Dia juga sudah menjadi model majalah dan catwalk sejak tahun 2001. Sejak menjadi artis, dia mengakui bahwa sudah mulai menabung.

"Di tabel-tabel ini ada penghasilan mulai tahun 2015 sampai 2003?” kata hakim.

Baca Juga: Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah

"Itu yang ditanya yang mulia, dari tahun 2015. Tapi tabungan saya mulai dari 2004," sahut Sandra.

“Tabungan saudara banyak?” lanjut hakim

"Lumayan yang mulia cukup," timpal Sandra.

"Ada di berapa bank?," tanya hakim.

"Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai Brand Ambassador, kemudian juga ada banyak kontrak yang tidak bisa saya serahkan karena ada 227 episode kontrak karena casting manager sudah almarhum, dan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak," tutur Sandra.

Sandra Dewi juga mengaku memiliki tabungan di bank swasta. Namun, dia membantah tabungan itu merupakan hasil aliran dana dari Harvey.

"Kemudian ada deposito ya Rp33 M ini? Di Bank Mega?," cecar hakim.

"Iya yang mulia. Jadi, yang di Bank Mega ini itu 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, dan tidak ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini. Sudah saya buktikan di rekening koran," ungkap Sandra.

"Kemudian deposito Rp4,1 M di CIMB Niaga?," tegas hakim.

"Saya sebagai BA CIMB Niaga selama 6 tahun, jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan 6 tahun yang mulia," jawab Sandra.

"Kemudian tabungan di BCA Rp300 juta?," lanjut hakim.

"Iya," timpal Sandra.

Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #bantah #dapat #apartemen #dari #harvey #sandra #dewi #klaim #hasil #dari #jadi #brand #ambassador

KOMENTAR