



Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik adanya penghalauan dan penahanan sementara terhadap tiga mahasiswa yang ingin menggelar aksi protes secara damai kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Blitar, Jawa Timur.
Abdullah meminta aparat keamanan agar tidak bereaksi berlebihan atau bertindak represif menghadapi sejumlah mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Apalagi, lanjut Abdullah, tiga mahasiswa itu tidak memuat unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau tindakan yang mengancam keselamatan pejabat negara.
“Penangkapan mahasiswa karena membawa poster bertuliskan pertanyaan atau kritik terhadap Wakil Presiden, apapun narasinya, adalah bentuk reaksi yang berlebihan,” kata Abdullah, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Menurut dia, sikap reaktif aparat yang berlebihan dapat menciptakan iklim ketakutan terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Air.
“Aparat jangan-lah over reaction, apalagi sampai represif seperti itu dalam menyikapi bentuk aspirasi publik yang dilindungi dalam konstitusi kita,” imbuh dia.
Abdullah menilai, penghadangan terhadap mahasiswa itu tidak sesuai konstitusi.
Sebab, warga negara punya hak konstitusional untuk bebas menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. Aksi mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap kebijakan publik jelas merupakan ekspresi damai, bukan ancaman keamanan," ujar dia.
Meski akhirnya ketiga mahasiswa itu dibebaskan, Abdullah menilai bahwa kritik terhadap pejabat tertinggi bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi.
Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu pun menilai sikap aparat tersebut tidak dapat dibenarkan secara demokratis.
"Maka tindakan pengamanan yang berujung pada penahanan selama berjam-jam adalah bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak dapat dibenarkan secara demokratis,” ujar dia.
Politikus PKB ini menyoroti tindakan aparat yang membawa mahasiswa ke suatu tempat tertutup selama kurang lebih empat jam tanpa proses hukum dan kejelasan status.
Menurut dia, tindakan polisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip due process of law dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
“Aparat sebagai perwakilan negara dalam kasus ini, seharusnya hadir sebagai pelindung ruang demokrasi, bukan pengendali narasi tunggal kekuasaan,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, pengamanan terhadap pejabat tinggi negara memang penting.
Namun, jangan dijadikan alasan pengamanan untuk meredam aspirasi masyarakat secara sewenang-wenang.
Dia menekankan demokrasi bukan hanya soal pemilu, tapi juga tentang keberanian mendengar suara berbeda.
“Kalau ruang kritik yang sah dan damai ditanggapi dengan penangkapan atau pembungkaman, maka kita sedang menghadirkan demokrasi yang hanya prosedural, bukan substantif," tutur Abdullah.
Abdullah berharap ke depannya tidak ada upaya lanjutan untuk membungkam mahasiswa secara struktural.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI disebut akan terus memastikan bahwa prinsip-prinsip negara hukum dijalankan secara adil.
“Kami akan mengawal agar tidak ada bentuk intimidasi lanjutan. Kritik mahasiswa adalah bagian dari kontrol publik. Justru pejabat publik perlu mendengarkannya secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswa diringkus personel Paspampres saat membentangkan poster ke arah iring-iringan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menuju ke sebuah rumah makan di Jalan Kalimantan, Kota Blitar, Rabu (18/6/2025) siang.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 10 detik.
Terlihat tiga personel Paspampres memiting dua mahasiswa serta merebut sejumlah poster dari tangan mereka.
Satu orang mahasiswa yang juga ikut membentangkan poster itu tidak terlihat dalam video tersebut.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, membenarkan peristiwa tersebut, tetapi membantah adanya penangkapan.
“Informasinya tiga mahasiswa itu membawa poster mau menerobos rombongan Wakil Presiden itu sehingga dihalau untuk dipinggirkan,” ujar Subiyantana saat dikonfirmasi awak media.
“Ketiganya sekarang sudah pulang. Wong cuma dihalau, suruh minggir. Kalau VVIP kan harus steril,” kata dia lagi.
Terpisah, Ketua Pengurus Cabang Blitar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Muhammad Thoha Ma’ruf, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan bahwa sebenarnya ada empat mahasiswa yang membentangkan empat poster.
“Ada empat poster catatan kritis mahasiswa PMII Blitar terhadap Wapres Gibran. Kami memang berniat membentangkan poster itu sebagai sambutan untuk Wapres Gibran,” ujar Thoha.
Tag: #mahasiswa #dihalau #saat #ingin #aksi #wapres #anggota #aparat #jangan #represif