



Sikap Negara Mendengar Kabar 5 Pulau Dijual Online
- Kabar penjualan lima pulau Indonesia di situs web telah menjadi perhatian publik dan ditanggapi penyelenggara negara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di situs Private Islands Online, jika kita memilih Indonesia, akan ditampilkan lima pulau dengan status dijual atau "for sale".
Apa saja pulau yang dijual itu?
Lima pulau itu adalah Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau; Properti Pulau Sumba, NTT; Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba.
Lalu, Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung; dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan.
Ketiga pulau itu yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo, Kepulauan Riau; Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi. Salah satu contohnya, Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435.
Ada juga harga pulau yang hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan.
Lima pulau itu terletak di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sikap negara
Merespons ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dijual, termasuk Pulau Panjang, NTB.
"Tidak bisa satu pulau dijual," ujar Nusron kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Nusron lantas memaparkan, di dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah.
Kemudian, ia juga mengecek lokasi Pulau Panjang melalui peta kawasan hutan.
Hasilnya, seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi. "Sehingga tidak bisa dijual," ujar dia.
Menurut Nusron, ada aturang yang membuat pulau tidak bisa dimiliki perseorangan atau satu badan hukum.
Sebab, dalam satu pulau, selalu disediakan jalur evakuasi sebesar 45 persen, serta hak atas tanah maksimal 30 persen.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitar.
Kemudian, hal ini juga diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang, karena yang memiliki satu orang, apalagi kalau statusnya HGB, tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan," imbuh dia.
Kata Bupati Sumbawa
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan Pulau Panjang Sumbawa yang berlokasi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menurut Jarot, belum pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait status Pulau Panjang dalam listing situs internasional tersebut.
Ia lantas mempertanyakan validitas informasi yang tersebar dan meminta agar publik tidak serta-merta mempercayai klaim sepihak.
"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” ujar Jarot saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Tag: #sikap #negara #mendengar #kabar #pulau #dijual #online