



Cerita SBY Bertukar Pesan ke Prabowo Bahas Isi RUU TNI
- Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sempat bertukar pesan dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas soal isi revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Hal ini diungkap SBY lewat siaran YouTube Gita Wirjawan yang diunggah Kamis (19/6/2025). Kompas.com sudah mendapatkan izin dari pemilik akun untuk mengutip siaran itu.
"Nah saya karena memiliki hubungan yang baik dengan Presiden kita, Bapak Prabowo, saling menukar pesan," kata SBY dalam siaran tersebut, diakses pada Jumat (20/6/2025).
Dalam pesannya, SBY menyampaikan bahwa dirinya menilai 80 persen isi draf RUU TNI yang saat itu sedang dibahas sudah aman.
Bahkan, menurutnya, isi draf RUU TNI yang dibacanya saat itu tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI lagi.
"Saya sampaikan pesan kepada beliau bahwa saya pelajari 80 persen ini safe, aman, dan tidak akan kembali ke dwifungsi ABRI," ungkap SBY.
Meski begitu, ia juga menyampaikan ada kekhawatiran terhadap sejumlah pasal yang dianggapnya rawan atau berpotensi menjadi pasal karet.
Setelah menyampaikan pesan ini, kata SBY, Kepala Negara memiliki pandangan dan pikiran yang sama.
"Cuma ada sesuatu yang menurut saya rawan. Alhamdulillah pikiran Pak Prabowo akhirnya sama, dan mengerti pandangan saya," kata SBY.
Menurut SBY, ini merupakan bentuk kepedulian yang dilakukannya sebagai pelaku reformasi ABRI menjadi TNI dan Polri.
"Saya dulu pernah Presiden, ya dulu. Saya general aktif, ya dulu. Saya pelaku reformasi, ya dulu. Sekarang barangkali zaman berubah, might be (mungkin)," ucap SBY.
"Tetapi akal sehat saya sebetulnya menurut saya, jiwa esensi dari reformasi ABRI, baca reformasi TNI dan Polri itu masih tetap valid, tetap relevan, dan harus kita jaga," lanjutnya.
SBY juga menilai tidak heran banyak pihak protes atas RUU TNI karena memang ini suatu hal yang sensitif.
Oleh karenanya, di awal pembahasan RUU TNI, SBY memilih diam dan enggan berkomentar ke publik.
Dia berpandangan, maraknya unjuk rasa soal ini lantaran minimnya penjelasan dari DPR dan pemerintah kepada masyarakat.
"Itulah sebetulnya sesuatu yang sensitif, tetapi perlu menjadi perhatian kita. Mengapa unjuk rasanya luar biasa? Saya lihat mungkin penjelasannya kurang ya, penjelasan dari DPR kepada rakyat, penjelasan dari pemerintah kepada rakyat, sehingga digoreng ke sana kemari. Ya saya memilih diam, salah kalau saya ikut bicara," ungkap SBY.
Diketahui, DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Proses revisi UU TNI hingga pengesahannya kerap mendapat penolakan dari banyak pihak karena dikhawatirkan menghidupkan dwifungsi ABRI kembali.
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.