



Kejagung Ambil Pendekatan Persuasif agar Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan
Kejaksaan Agung akan menggunakan pendekatan persuasif untuk memanggil eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang sudah tiga kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Kita masih melakukan langkah-langkah persuasif kepada yang bersangkutan supaya mau mengindahkannya (pemanggilan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Harli mengatakan, penyidik masih mengupayakan sejumlah langkah untuk memeriksa Jurist di Jakarta.
Salah satu yang tengah didalami penyidik adalah status kewarganegaraan Jurist yang disebut-sebut sedang berada di luar negeri.
“Yang bersangkutan jika masih warga negara Indonesia tentu ada batas-batas waktu untuk tinggal berada di suatu negara ya,” kata Harli.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami yurisdiksi atau peraturan di negara tempat Jurist berada terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaannya.
Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan di negara mana Jurist berada.
Sebelumnya, Jurist sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik pada 3 Juni 2025, 11 Juni 2025, dan 17 Juni 2025, tetapi ia tidak hadir pada tiga panggilan tersebut dengan alasan kesibukan yang tak bisa ditinggal.
Sementara itu, dua saksi lainnya, eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pertengahan Juni 2025.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Tag: #kejagung #ambil #pendekatan #persuasif #agar #stafsus #nadiem #penuhi #panggilan