



5 Pulau RI Dijual Online, Pimpinan Komisi II: Pemerintah Harus Selidiki
- Pimpinan Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera memanggil ataupun meminta penjelasan pengelola situs internasional Private Island Online yang menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat menanggapi kabar adanya sejumlah pulau yang ditawarkan melalui laman tersebut, salah satu Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan,” ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, lanjut Dede, pemerintah pusat juga harus menelusuri apakah praktik jual-beli pulau tersebut diketahui, atau bahkan mendapat izin oknum pejabat yang memiliki kewenangan.
“Jika resmi maka ditelusuri dulu kenapa bisa melakukan penjualan, apakah seizin pemberi kewenangan atau ada oknum tertentu,” kata Dede.
Politikus Demokrat itu berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti.
Sebab, praktik serupa tidak hanya menyasar pulau di suatu wilayah, tetapi juga lahan di kawasan wisata yang berujung dikuasai warga negara asing (WNA).
“Hal yang sama juga banyak terjadi kepada penjualan online lahan di beberapa daerah wisata, yang dikuasai WNA. Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap memiliki,” pungkasnya.
Sekilas soal kabar pulau dijual
Diberitakan sebelumnya, Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online.
Tak dicantumkan harga jual pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini. Namun tertera keterangan bahwa pulau tersebut merupakan pulau pribadi.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengungkapkan rasa kagetnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," kata Jarot.
Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Dengan luas 22.185,14 Ha, pulau ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat dijangkau dengan perahu dalam waktu sekitar 15 menit.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Dia juga menambahkan bahwa pulau ini sering terdengar di BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di Pulau Sumbawa.
Pulau Panjang didominasi oleh vegetasi mangrove dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R.stylosa, R.mucronata) dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu.
"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," ujarnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam UU Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, salah satunya adalah Pulau Panjang.
Berikut Lima pulau yang dijual situs tersebut:
1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
2. Properti Pulau Sumba, NTT
3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
4. Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo
5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia
Tag: #pulau #dijual #online #pimpinan #komisi #pemerintah #harus #selidiki