



Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Anggota DPR: Harus, Daripada Mati Suri
- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang tepat.
Sebab, Saber Pungli yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu seolah mati suri karena tidak terlihat kinerjanya.
“Daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan,” ujar Nasir, Jumat (20/5/2025).
Politikus PKS itu pun menilai Saber Pungli tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Alhasil, penangkapan atau upaya pemberantasan pungli yang dilakukan tak signifikan.
“Karena enggak jelas, jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” kata Nasir.
Di samping itu, lanjut Nasir, masing-masing kementerian/lembaga saat ini sudah memiliki program pencegahan pungli dan korupsi, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya ke masyarakat.
“Selama ini kan sebenarnya pemerintah lewat Kemenpan-RB itu kan sudah punya program, misalnya wilayah birokrasi bersih melayani. Kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut,” tutur Nasir.
Meski begitu, Nasir berharap pembubaran Saber Pungli dibarengi dengan peningkatan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik pungutan liar.
“Jangan sampai dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.
Pemerintah berfokus pada tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
Tag: #prabowo #bubarkan #saber #pungli #anggota #harus #daripada #mati #suri