Kejagung Bantah Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita dari Wilmar Group Uang Jaminan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Shela Octavia)
16:56
19 Juni 2025

Kejagung Bantah Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita dari Wilmar Group Uang Jaminan

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, uang Rp 11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bukan uang jaminan.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (19/6/2026).

Hari menyampaikan itu merespons pernyataan Wilmar Group yang menyebut uang itu sebagai dana jaminan.

Menurut Harli, uang itu disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan, karena kasus ini masih berjalan di tingkat kasasi.

Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan bahwa penyitaan uang Rp 11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

"Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," ujarnya.

Diketahui bahwa Kejagung menyita uang Rp 11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022.

Uang triliunan rupiah tersebut disita dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Akibat perbuatan para terdakwa korporasi, menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

Dalam perkembangannya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

"Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri," kata Sutikno.

Menanggapi penyitaan tersebut, PT Wilmar Group merilis pernyataan yang mengatakan bahwa kejaksaan meminta perusahaan tersebut menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

Diungkapkan pula oleh Wilmar bahwa dana jaminan akan dikembalikan apabila mereka menang pada tingkat kasasi. Namun, uang tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya apabila Wilmar kalah dalam persidangan kasasi.

Tag:  #kejagung #bantah #uang #triliun #yang #disita #dari #wilmar #group #uang #jaminan

KOMENTAR