



Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
- Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstitusi, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan.
Pernyataan itu disampaikannya Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang-undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Ya saya kira dari hierarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.
Menurut Maruarar, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial.
Ia menegaskan, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.
“Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” terang Maruarar.
Maruarar menambahkan, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.
“Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” imbuhnya.