''Sang Pengadil'' Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp750 juta, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachm
07:20
19 Juni 2025

''Sang Pengadil'' Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap

- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar disebut ikut mendanai film "Sang Pengadil" dengan menggunakan uang suap dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Uang suap sebesar Rp 5 miliar disebut dipakai untuk mendanai film yang tayang di bioskop Indonesia pada 24 Oktober 2024.

Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.

"Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sendiri menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selain pidana, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Zarof Ricar juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih, yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik.

Film Sang Pengadil

Sang Pengadil sendiri merupakan yang disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo. Film itu tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

Film ini dibintangi Prisia Nasution, Arifin Putra, Cok Simbara, Roy Marten, dan Celia Thomas yang mengangkat tema seputar dunia peradilan dengan beragam masalah yang melingkupi penegakan hukum.

Sang Pengadil mengikuti kisah seseorang yang bernama Jojo, yang merupakan hakim muda. Suatu ketika Jojo berniat untuk mengakhiri hidupnya lantaran masih dibayang-bayangi kematian ayahnya yang menjadi misteri.

Ayah Jojo diketahui merupakan hakim senior. Bersamaan itu pula, Jojo merasa terbebani saat menjalankan tugas menjadi hakim muda yakni pengadil.

Suatu hari, Jojo pulang ke kampung halamannya dan menemukan kejadian yang tidak baik. Hingga akhirnya, Jojo harus menghadapi kasus kriminal yang rumit dengan melibatkan tokoh-tokoh penting.

Tag:  #sang #pengadil #film #yang #didanai #makelar #kasus #zarof #ricar #dengan #uang #suap

KOMENTAR