Meski Kalah Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Jeratan Tersangka Terhadap Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:40
1 Februari 2024

Meski Kalah Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Jeratan Tersangka Terhadap Eddy Hiariej

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tetap melanjutkan proses hukum dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Hal ini setelah KPK melakukan analisa terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Eddy Hiariej.   "Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut, dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2).   Ali menjelaskan, sesuai ketentuan hukum,  praperadilan hanya menguji aspek formil  dan KPK hormati putusan Hakim tersebut, sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.   Namun, substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon Eddy Hiariej.   Karena itu, KPK tetap melanjutkan proses hukum tersebut. KPK memastikan, akan menginformasikannya lebih lanjut ke publik terkait proses hukum tersebut.   "Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," tegas Ali.   Sebagaimana diketahui, PN Jaksel secara tegas menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.   "Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)    Putusan ini sekaligus menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar.  

  Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.   Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiarieh yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.   KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.   Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi

Tag:  #meski #kalah #praperadilan #tetap #lanjutkan #jeratan #tersangka #terhadap #eddy #hiariej

KOMENTAR