Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis Lebih Berat ketimbang Pengacara dan Ibu Ronald Tannur
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:56
18 Juni 2025

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis Lebih Berat ketimbang Pengacara dan Ibu Ronald Tannur

- Usai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, divonis karena terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur, kini giliran tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman.

Ketiga terdakwa itu adalah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat; dan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.

Mereka divonis dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/6/2025).

Dalam putusan tersebut, Zarof Ricar divonis paling berat ketimbang Lisa Rachmat dan Meirizka.

16 Tahun Bui untuk Zarof Ricar

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA tersebut dovinis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara

Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan putusan vrijspraak (bebas) untuk Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Rosihan.

Majelis hakim menyimpulkan perbuatan Lisa memenuhi seluruh unsur Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Lisa dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.

Selain pidana badan, Lisa juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur berbincang dengan ibunya, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Keduanya saat ini sama-sama mendekam di balik jeruji besi terkait kasus yang berbeda.KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur berbincang dengan ibunya, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Keduanya saat ini sama-sama mendekam di balik jeruji besi terkait kasus yang berbeda.

Ibu Ronald Tannur Paling Ringan

Hukuman paling ringan dijatuhkan kepada Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Dia dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Meskipun, Meirizka dinyatakan terbukti menyuap hakim PN Surabaya bersama-sama pengacara Lisa Rachmat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Rosihan.

Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyimpulkan, setelah memeriksa fakta persidangan seluruh perbuatan Meirizka terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tag:  #pejabat #zarof #ricar #divonis #lebih #berat #ketimbang #pengacara #ronald #tannur

KOMENTAR