Usai Polemik 4 Pulau, Kemendagri Diminta Buat Pedoman Penetapan Batas Wilayah
Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh, dan Mensesneg saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).(Dok. Pemprov Sumut)
12:02
18 Juni 2025

Usai Polemik 4 Pulau, Kemendagri Diminta Buat Pedoman Penetapan Batas Wilayah

- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, mendesak agar Kementerian Dalam Negeri membuat pedoman penetapan batas wilayah antar daerah.

"Kami tetap mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ke depan kita punya satu pedoman terkait dengan penentuan batas ini," kata Arman kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (18/6/2025).

Pria yang akrab disapa Arman ini mengatakan, pedoman tersebut perlu ditetapkan agar peristiwa perselisihan empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh tidak terulang di masa depan.

Arman menjelaskan, dalam pedoman tersebut perlu diperhitungkan aspek-aspek penting dalam penentuan batas wilayah, misalnya dari aspek sosiologis, kultur, geografis, hingga historis suatu daerah.

"Jadi itu yang kita harapkan sekarang. Belajar dari kasus ini," ucapnya.

Pedoman atau peraturan pemerintah saat ini, kata Arman, hanya memuat batas wilayah yang tidak spesifik, seperti penggunaan nama daerah untuk menentukan batas wilayah.

Misalnya, daerah A bagian utara berbatasan dengan daerah B, bagian selatan berbatasan dengan daerah C.

Hal ini menimbulkan ketidakjelasan, sehingga di masa depan, dia berharap pedoman terkait batas wilayah bisa diperjelas dengan garis peta.

"Jangan hanya ketentuan batas yang sifatnya sangat umum, misalnya utara berbatasan dengan provinsi apa, selatan berbatasan dengan laut apa. Tidak seperti itu. Jadi kita butuh arus dengan garis peta yang jelas sehingga meminimalisir dampak-dampak seperti ini (konflik Aceh dan Sumut)," ujarnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Tag:  #usai #polemik #pulau #kemendagri #diminta #buat #pedoman #penetapan #batas #wilayah

KOMENTAR