



Respons Wilmar Group Kejagung Sita Rp 11,8 T: Itu Dana Jaminan
- Wilmar Internasional Limited (induk perusahaan Wilmar) membantah klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan telah menyita Rp 11.880.351.802.619 dari lima perusahaannya.
Uang Rp 11,8 triliun ini disebut sebagai dana jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group dalam proses hukum kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang kini masih bergulir di tahap kasasi.
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Wilmar International Limited, yang diterbitkan, pada Rabu (18/6/2025).
Wilmar menegaskan, penempatan dana jaminan ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan meminta agar pihak Wilmar selaku tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta iktikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,8 triliun,” lanjut pernyataan itu.
Besaran dana jaminan ini sama dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh Kejaksaan dalam dakwaan mereka.
Dana jaminan ini disebutkan akan kembali ke Wilmar Group jika kasasi di Mahkamah Agung ini menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu membebaskan Wilmar dari hukuman.
Melalui rilisnya, Wilmar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan semua kegiatan mereka dengan kooperatif, beritikad baik, dan tidak koruptif.
Diberitakan, Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.
Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan untuk memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.