



Wali Nanggroe: Yang Penting 4 Pulau Masuk Teritori Aceh, soal Minyak dan Gas Perkara Lain
- Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menyatakan, yang terpenting bagi masyarakat Aceh adalah 4 pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ditetapkan masuk wilayah Provinsi Aceh.
Menurut Malik, persoalan potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas) di keempat pulau tersebut adalah perkara lanjutan yang dapat dibicarakan kemudian hari.
“Yang paling perlu bagi kita sekarang itu kita clear-kan bahwa pulau itu adalah teritori Aceh. Masalah ada gas, minyak itu perkara lain. Itu investment, siapa pun bisa, kita kerja sama," kata Malik di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Malik menyebutkan, secara geografis dan historis, masyarakat Aceh telah lama memiliki keterikatan dengan pulau-pulau tersebut, bahkan telah menanam komoditas seperti kelapa sejak lama.
“Kalau lihat banyak pohon kelapa. Jadi orang-orang Aceh dari zaman dulu menanam pohon kelapa itu. Dan banyak di antara mereka punya surat-surat sah. Punya istana mereka itu," ungkap dia.
Ia juga menyampaikan bahwa meski belum ada kajian pasti, potensi kandungan migas di wilayah tersebut tetap terbuka karena eksplorasi di beberapa wilayah lain di Aceh sudah menunjukkan hasil.
“Kita belum tahu lagi apakah ada tidak (potensi migas). Tapi kemungkinan, karena kalau di Aceh semuanya, sedang dicari, banyak daerah sedang dicari. Kemungkinan daerah itu juga dicari, dan ada juga daerah lain sudah dapat, ada gas, ada minyak," tutur Malik.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo, Selasa.
Tag: #wali #nanggroe #yang #penting #pulau #masuk #teritori #aceh #soal #minyak #perkara #lain