Pemerintah Rampungkan DIM RUU KUHAP pada Pekan Ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(DOKUMENTASI KEMENTERIAN HUKUM)
19:16
17 Juni 2025

Pemerintah Rampungkan DIM RUU KUHAP pada Pekan Ini

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah akan rampung pada pekan ini.

"Kalau (DIM) RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah," kata Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Supratman mengatakan, penyusunan DIM RUU KUHAP mengutamakan dua hal, yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan HAM.

"Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, sejumlah kementerian dan instansi sudah memberi masukan ke Kemenkum terkait RUU KUHAP.

Salah satunya, terkait komitmen untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), di mana proses pendampingan individu yang terindikasi bersalah bisa didampingi penasehat hukum sejak di tingkat penyelidikan.

"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Supratman mempersilakan DPR menjalankan sejumlah proses yang ada untuk membahas RUU KUHAP.

"Silakan Parlemen mau lakukan apa, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan," ucap dia.

Sebagai informasi, pembahasan RUU KUHAP menjadi perhatian banyak kalangan karena menyangkut pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sejumlah pihak mendorong agar revisi dilakukan secara komprehensif, termasuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses hukum.

DPR menargetkan RUU KUHAP dapat rampung pada tahun 2025 ini agar dapat berlaku mulai 2026, bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi.

Tag:  #pemerintah #rampungkan #kuhap #pada #pekan

KOMENTAR