



Bantah Rini Soemarno, Tom Lembong Ungkit Konpers Rini Minta Bantuan Industri Gula Swasta
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membantah keterangan tertulis eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula yang menjeratnya, Selasa (17/6/2025).
Tom mengungkapkan bahwa dalam kesaksian tertulis itu, Rini menyebut dirinya tidak pernah berkoordinasi terkait kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan industri gula swasta, termasuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Dikatakan oleh Menteri BUMN Ibu Rini bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan beliau mengenai kerja sama para BUMN, dalam hal ini PPI, dengan industri gula swasta. Bahkan dikatakan seharusnya kerja sama itu tidak diperbolehkan,” kata Tom kepada wartawan usai sidang.
Menurut Tom, pernyataan tersebut bertentangan dengan peristiwa publik yang terekam, yakni konferensi pers pada Mei 2016 di mana Rini justru mengajak industri gula swasta untuk ikut membantu stabilisasi harga dan stok gula nasional.
“Kalau tidak salah ingat, kata-kata beliau kira-kira ‘tolong industri gula swasta membantu’. Karena meskipun BUMN diberikan penugasan, porsi kami hanya 30 persen dari industri gula nasional. Industri swasta itu besar sekali,” ungkap Tom.
Tom pun menyoroti absennya Rini dalam persidangan, sehingga tim kuasa hukumnya tidak bisa melakukan pemeriksaan silang atas kesaksian tersebut.
“Dengan saksi tidak dihadirkan secara fisik, kami hanya bisa menanggapi atau mematahkan keterangan yang dibacakan penuntut melalui saksi-saksi lain dan fakta publik, seperti konferensi pers Ibu Rini di Mei 2016 yang jelas-jelas mengkontradiksi klaim-klaim yang dibacakan tadi,” ujar dia.
Sebelumnya, Rini menyebutkan, kebijakan Tom Lembong menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian BUMN.
Surat Kemendag Nomor 51 Tahun 2016 terkait penugasan untuk PT PPI itu diteken Tom Lembong pada 12 Januari 2016, sedangkan kebijakan Kementerian BUMN dituangkan dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S887 yang diteken pada 2015.
Keterangan Rini ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
“Disampaikan agar PPI dapat bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan industri yang dapat mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga gula dan pembentukan stok gula dalam negeri,” kata jaksa.
Rini menuturkan, dalam surat Kementerian BUMN Nomor S887, PT PPI ditugaskan untuk memenuhi stok gula nasional melalui kerja sama dengan perusahaan BUMN produsen gula, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI).
“Bahwa saya tidak mengetahui penyebab atau yang melatarbelakangi Thomas Trikasih Lembong menyelipkan kalimat sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016,” ujar jaksa membacakan BAP Rini.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa terlibat dalam dugaan korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Tag: #bantah #rini #soemarno #lembong #ungkit #konpers #rini #minta #bantuan #industri #gula #swasta