Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Gubernur Provinsi Aceh (batik abu-abu) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (baju putih) saling berjabat tanda dan salam komando usai Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau yang sebelumnya disengketakan dua Provinsi masuk wilayah administratif Provinsi Aceh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
17:16
17 Juni 2025

Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

- Sengketa status wilayah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi berakhir setelah Presiden Prabowo memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Status keempat pulau resmi masuk wilayah Aceh setelah adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pesan Muzakir dan Bobby

Usai kesepakatan bersama itu, Muzakin menyambut baik keputusan Prabowo yang mengembalikan keempat pulau ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua," kata Muzakir.

"Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara provinsi Aceh dan Sumut," sambung mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Sedangkan Bobby sebagai Gubernur Sumut menerima keputusan yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

Ia pun berpesan kepada warga Sumut untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang berpotensi menimbulkan perseteruan antarwilayah.

"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apapun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur sumut itu dihentikan," ujar Bobby.

Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Sengketa perebutan pulau ini bermula pada 2008, saat Kemendagri bersama Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan pemerintah provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Hasilnya saat itu, pemerintah provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.

Setelah itu, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi terhadap 260 pulau tersebut Dalam surat konfirmasi tersebut, Gubernur Aceh saat itu juga menyertakan titik koordinat terhadap keempat pulau yang disengketakan.

Namun saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat empat pulau tersebut tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud.

Singkat cerita, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut pada 8 November 2017.

Hingga akhirnya pada 2020, empat pulau itu masuk wilayah Sumut yang disepakati dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian.

Pada 13 Februari 2022, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut kembali tak bersepakat ihwal posisi empat pulau tersebut.

Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumut.

Keputusan Kemendagri tersebut kemudian disomasi Gubernur Aceh saat itu, yang akhirnya difasilitasi dengan melakukan survei faktual pada 31 Mei-4 Juni 2022.

Hasil survei faktual itu menunjukkan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sudah tidak berpenduduk.

Namun, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah. Sedangkan kondisi untuk Pulau Lipan hampir tenggelam dan hanya tersisa pasir putih saja.

Hasil survei faktual tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi Aceh untuk menjadi bahan pertimbangan.

Namun pada 16 Juli 2022, pemerintah provinsi Sumut menyampaikan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari mereka.

Akhirnya, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Tag:  #kesepakatan #muzakir #bobby #akhiri #sengketa #pulau #aceh #sumut

KOMENTAR