



Rini Soemarno Mangkir, Kubu Tom Lembong: Ini Baru Namanya Perintangan Penyidikan
- Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut ketidakhadiran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan.
Menurut Ari, pemahaman mengenai perintangan penyidikan selama ini telah disalahartikan, termasuk oleh aparat penegak hukum.
“Jadi pemahaman perintangan penyidikan itu adalah yang seperti ini nih. Saksi tidak hadir, tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti. Itulah perintangan penyidikan,” kata Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Ari menyatakan bahwa opini publik melalui media massa bukanlah bentuk perintangan penyidikan sebagaimana kerap dituduhkan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau kawan-kawan media memberitakan ke publik, itu bukan merintangi penyidikan. Salah besar. Saya sampaikan itu langsung ke Direktur Penyidikan dan Penuntutan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ari menyoroti ketidakhadiran Rini Soemarno yang kembali mangkir dari panggilan sidang.
Padahal, menurutnya, Rini merupakan saksi kunci yang seharusnya memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim.
Akibat keputusan hakim yang mengizinkan pembacaan keterangan tanpa kehadiran saksi, tim kuasa hukum Lembong menyatakan walk out dari ruang sidang.
“Kami tidak mau mendengarkan dan tidak mengakui apa yang disampaikan. Kami walk out,” tegas Ari.
Ia pun menyoroti banyaknya kejanggalan selama proses persidangan yang menurutnya mencederai prinsip fair trial.
Termasuk, kata dia, pergantian majelis hakim yang dinilainya meragukan independensi peradilan.
“Fair trial ini sudah tidak berjalan sejak awal. Hakim sudah ganti beberapa kali, bahkan ada yang tersandung kasus. Kalau pengadilan sudah tidak mencerminkan keadilan, sudah, bubar negara ini,” ujar Ari.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Tag: #rini #soemarno #mangkir #kubu #lembong #baru #namanya #perintangan #penyidikan