



Golkar: RUU KUHAP Sedang Berproses, Sosialisasi Dilakukan di Kampus
- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini sedang dibahas dan disosialisasikan oleh pemerintah.
Sarmuji mengatakan bahwa sosialisasi substansi RUU ini bahkan telah dilakukan ke lingkungan kampus.
“KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini,” ujar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Menurut Sarmuji, pembahasan RUU KUHAP menjadi prioritas karena akan menjadi landasan sistem peradilan pidana ke depan.
Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU lain yang berkaitan erat, seperti RUU Perampasan Aset, sebaiknya menunggu hingga RUU KUHAP rampung.
“Dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait, sebaiknya undang-undang perampasan aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi,” kata Sarmuji.
Ia menegaskan, sinkronisasi antar-regulasi merupakan hal krusial.
Jika RUU Perampasan Aset dibahas lebih dahulu tanpa menyesuaikan dengan KUHAP baru, maka berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan revisi di kemudian hari.
“Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” kata Sarmuji.
Selain itu, Sarmuji menyebut hingga kini draf RUU Perampasan Aset juga belum disampaikan ke DPR, sehingga belum bisa dibahas secara substantif di internal Fraksi Golkar.
“Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada,” imbuhnya.
Tag: #golkar #kuhap #sedang #berproses #sosialisasi #dilakukan #kampus