TNI Bantah Mutilasi Anggota OPM Abral Wandikbo
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi(Dok. Puspen TNI)
12:54
16 Juni 2025

TNI Bantah Mutilasi Anggota OPM Abral Wandikbo

- Tentara Nasional Indonesia (TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi.

Abral disebut tewas mengenaskan dengan telinga dan mulut terpotong serta tangan terikat.

TNI dalam pernyataannya membantah keras adanya praktik penyiksaan.

“Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu, justru yang melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM selama ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).

Ia bahkan menduga, Abral bisa saja dibunuh oleh kelompoknya sendiri karena bersedia memberikan informasi mengenai lokasi senjata.

“Bisa jadi Abral dibunuh OPM sendiri karena Abral mau menunjukkan di mana honai yang ada senjatanya. Lalu tudingan diarahkan ke prajurit TNI, karena yang terakhir membawa Abral sebelum melarikan diri adalah prajurit TNI," ujar dia.

Kristomei juga mengkritik narasi sepihak yang kerap dilemparkan oleh kelompok separatis ketika salah satu anggotanya tewas.

Menurut dia, setiap tindakan TNI selalu dijadikan alasan untuk melayangkan tudingan pelanggaran HAM, sementara aksi kekerasan OPM terhadap warga sipil jarang disorot.

“Tudingan pelanggaran HAM seperti ini selalu dilakukan oleh OPM apabila ada anggotanya yang tertembak. Sebaliknya, bila gerombolan OPM secara biadab membunuh masyarakat, maka masyarakat akan diklaim sebagai intel/mata-mata TNI," tutur Kapuspen.

Kristomei menegaskan, proses penangkapan terhadap Abral sebelumnya berlangsung secara profesional dan terukur.

Menurut dia, Abral merupakan bagian dari Kelompok Operasi Kodap III/Ndugama OPM yang ditangkap dalam operasi penindakan oleh prajurit TNI.

Dari penangkapan itu, TNI menemukan dua pucuk senjata rakitan serta sejumlah catatan milik Abral yang identik dengan unggahan di akun media sosialnya.

“Bukti bahwa Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi, anggota Pok OPM, sangat jelas, terbukti dengan adanya foto yang bersangkutan sambil membawa senjata M-16 A2," ungkap dia.

Ia mengatakan, setelah ditangkap, Abral sempat menjalani interogasi dan bersedia menunjukkan lokasi sebuah honai di Kampung Kwit, yang disebut menyimpan dua pucuk senjata organik.

Dalam perjalanan menuju lokasi, lanjut Kristomei, Abral melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan prajurit TNI.

“Abral Wandikbo melarikan diri dengan melompat ke jurang. Saat itu, aparat TNI tidak melanjutkan upaya pengejaran dan memastikan kondisi yang bersangkutan dikarenakan faktor keamanan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pasukan apabila melanjutkan gerakan," terang dia.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Amnesty Internasional pada Minggu (15/6/2025) menyampaikan bahwa Abral tewas dalam kondisi mengenaskan, di mana jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi.

Diduga, Abral adalah korban penyiksaan berat oleh TNI sebelum akhirnya dibunuh.

"Baru pada 25 Maret 2025, Abral ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tubuhnya termutilasi, telinga, hidung, dan mulut hilang, kaki dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff)," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Tag:  #bantah #mutilasi #anggota #abral #wandikbo

KOMENTAR