Menko Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia jika Bebas, Kenapa?
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
13:28
13 Juni 2025

Menko Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia jika Bebas, Kenapa?

- Tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Kuba, Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin alias Hambali tidak akan diizinkan masuk ke wilayah Indonesia jika telah dibebaskan. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Mansia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Sebab, Yusril menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan. Mengingat, dia ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.

"Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI (Warga Negara Indonesia)-nya dianggap gugur," ujar Yusril saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6/2025), dikutip dari Antaranews.

Selain itu, Yusril menyebut, Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya Hambali kepada hukum di Amerika Serikat (AS) jika nantinya terdapat proses peradilan.

Diketahui, Hambali sudah ditahan selama lebih dari dua dekade di Penjara Guantanamo, Kuba. Dia ditahan atas permintaan Pemerintah Amerika, usai ditangkap oleh Pemerintah Pakistan.

Hambali adalah salah satu mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) yang pernah mengkomandoi teror bom di gereja-gereja yang terdapat di 13 kota pada malam Natal tahun 2000.

Selain itu, Hambali termasuk otak dari peristiwa Bom Bali yang menewaskan 202 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka pada 12 Oktober 2002.

Menanggapi pernyataan Yusril, Dubes Australia untuk Indonesia Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Hambali.

Namun, Brazier juga menyinggung bahwa kasus Bom Bali itu masih menyisakan sensitivitas, khususnya bagi keluarga korban.

Wacana Pulangkan Hambali

Sebelumnya, Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia mewacanakan bakal mengembalikan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo.

Sebab, pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.

"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril, usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat pada 17 Januari 2025.

Namun, Yusril menegaskan bahwa belum ada kesimpulan untuk mengembalikan Hambali ke Tanah Air.

Dia menyebut, Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mempelajari dan berkoordinasi terkait kasus Hambali.

"Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 21 Januari 2025.

Kemudian, Yusril juga mengatakan, komunikasi dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum berhasil.

"Pemerintah kita melalui Kementerian Luar Negeri juga sudah mencoba membuka akses berhubungan dengan Hambali, tapi tidak berhasil," kata Yusril.

"Pemerintah pernah juga minta ke yang bersangkutan supaya segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili. Dulu pernah juga ada pembicaraan, dulu sampai pada kesimpulan, kemungkinan dia direptriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil,” ujarnya lagi.

Tag:  #menko #yusril #sebut #hambali #bisa #masuk #indonesia #jika #bebas #kenapa

KOMENTAR