Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo. (Ist)
11:36
13 Juni 2025

Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 700 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Sigit mengungkapkan, pelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

"Jadi hari ini menindaklanjuti perintah Bapak Presiden kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari serikat buruh khususnya yang di bawah desk ketenagakerjaan yang sehari-hari didampingi oleh Pak Andi Gani dan kawan-kawan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan keindustrian," kata Kapolri Sigit dalam keterangannya yang diterima, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (13/6/2025).

Sigit menjelaskan, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK.

"Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru. Hari ini secara bertahap kita berangkatkan 700 dan mungkin nanti ke depan akan ada kurang lebih 1.000 lagi," ujar Sigit.

Menurut Sigit, buruh tersebut bakal dipekerjakan di PT IDS dan PT Tah Shung Hung. Dengan hal ini, kata Sigit, diharapkan memberikan kabar gembira bagi seluruh buruh yang terdampak PHK akibat dinamika global yang dewasa ini.

"Dimana tentunya ini menjadi kabar yang baik bagi kita ditengah dinamika global yang ada. Ini tentunya menjadi kabar yang baik untuk rekan-rekan khususnya yang memiliki pekerjaan yang hampir mirip dan itu karena juga perusahaan padat karya," ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit berharap, kolaborasi menyelesaikan masalah industrial ini dapat terus berkembang kedepannya. Sehingga, semakin banyak terciptanya lapangan pekerja untuk masyarakat.

"Harapan kita kolaborasi ini bisa terus berlanjut dan kami minta desk ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama. Saat ini ada 2.600 yang kita siapkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan industrial," tutur Sigit.

"Dan harapan kita bisa menuntaskan dari permasalahan buruhnya sampai mengkomunikasikan sehingga mereka bisa mendapatkan lapangan kerja yang baru. Mungkin itu yang bisa disampaikan. Tentunya selamat bekerja di tempat yang baru bagi teman-teman yang bergabung dalam serikat buruh," tambah Sigit mengakhiri.

Said Iqbal Soal BSU Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Novian]Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Novian]

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi kebijakan pemerintah berkaitan dengan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan sebagai stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"BSU untuk pekerja, guru, honorer dan segmen lain yang telah ditetapkan pemerintah, kita sebagai pemimpin buruh dan buruh mengapresiasi," katanya saat dikonfirmasi dari Bekasi, Kamis (12/6).

Dia mengatakan selama periode dua bulan yakni Juni-Juli 2025, buruh mendapatkan BSU senilai total Rp600.000 melalui alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp10 triliun.

Menurut dia, ada potensi muncul persoalan baru akibat kebijakan dimaksud antara lain periode waktu penerimaan, sasaran penerima serta efektivitas fungsi pengawasan.

Persoalan pertama, kebijakan bantuan subsidi upah hanya berlaku untuk dua bulan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi namun secara kualitas purchasing power atau daya beli masyarakat tidak terukur.

"Setelah dua bulan bagaimana? Pasti daya beli akan turun lagi," katanya.

Said mengatakan BSU dapat berdampak positif untuk jangka panjang apabila pemerintah melanjutkan dengan kebijakan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta atau bahkan Rp10 juta sebulan.

"Dengan begitu, buruh saving uang dan uang yang ada pasti untuk belanja. Dengan belanja maka purchasing power naik, lalu konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik bahkan bisa sampai di atas lima persen dengan meningkatkan PTKP tersebut. Maka kemudian penyerapan tenaga kerja akan lebih banyak, PHK bisa dihindari," katanya.

Persoalan berikutnya adalah sasaran penerima yang diwajibkan sesuai ketetapan pemerintah, salah satunya sebagai peserta BPJS. Faktanya, banyak buruh yang tidak menjadi peserta BPJS akibat perusahaan enggan mendaftarkan kepesertaan.

"Bagaimana mereka yang jumlahnya jutaan orang bahkan puluhan juta, mereka tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan kepesertaan BPJS oleh perusahaan, bukan salah pekerja. Maka daya beli juga tidak mencapai seperti apa yang diharapkan pemerintah. Harusnya seluruh buruh, jangan hanya yang menjadi peserta BPJS saja," ucapnya.

Persoalan lain menyangkut pengawasan dengan mengubah skema transfer bukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS, melainkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan untuk memudahkan fungsi pengawasan.

"Uang-nya besar loh hampir Rp10 triliun, jadi sebaiknya untuk memudahkan pengawasan, langsung ditransfer dari rekening Kementerian Keuangan. Orang yang mendapatkan BSU minta data ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan, maka pengawasan akan lebih mudah. Tidak ada tunai, tapi langsung ditransfer ke rekening penerima BSU," ucap dia.

Pemerintah mengatur kebijakan BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti WNI dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja maupun buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kapolri #lepas #buruh #pekerjaan #baru #instruksi #langsung #dari #presiden #prabowo

KOMENTAR