



Anggota NasDem DPR Dukung Revisi KUHAP Soal Penyidik Harus Sarjana Hukum
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung usulan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur syarat pendidikan penyelidik dan penyidik minimal adalah sarjana hukum.
“Saya kira itu rasional ya dan rasional sekali. Sangat masuk akal karena memang idealnya penegak hukum itu harus punya kompetensi, kapasitas kompetensi di bidang ilmu hukum,” ujar Rudianto, Jumat (13/6/2025).
Hal itu disampaikan Rudianto saat menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S1 Ilmu Hukum.
Rudianto berharap penyelidik dan penyidik yang berlatar S1 hukum benar-benar memahami norma-norma ataupun delik-delik hukum ketika menangani perkara.
“Sehingga dalam proses sebagai aparat hukum, sebagai penegak hukum, dia paham norma-norma, unsur-unsur, delik-delik dalam pasal-pasal hukum kita. Sehingga dia bisa memahami persoalan hukum,” kata Rudianto.
Meski begitu, politikus Nasdem itu memahami bahwa pengaturan syarat pendidikan tersebut tak akan mudah diterapkan di semua institusi penegak hukum.
Dia mencontohkan institusi Polri yang memiliki banyak satuan, dan memungkinkan setiap anggotanya menjadi penyelidik serta penyidik usai menjalani pendidikan internal.
“Ya makanya tantangannya ke depan seperti itu. Ini kan kepolisian banyak kesatuan ya, ada intelijen, kesatuan serse, kesatuan brimob, ada kesatuan lalu lintas. Banyak kesatuan lah kan?” tutur Rudianto.
“Saya kira orang yang ditugaskan sebagai penyelidik dan penyidik di satuan reserse ya, minimal pernah ada gelar sarjana hukum. Pernah mengenyam pendidikan hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) turut mengatur syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik.
Dia mengusulkan, penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S1 Ilmu Hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," ujar Johanis saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).
“Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," sambungnya.
Di samping itu, ia juga mengusulkan agar RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.
RKUHAP juga perlu mempertegas aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan.
"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara. Dan hilangkan/tidak perlu lagi Penyidik Pembantu," ujar Johanis.
"Kemudian perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor," sambungnya.
Untuk diketahui, DPR mempercepat pembahasan RKUHAP yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pimpinan DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP pada masa reses.
Tag: #anggota #nasdem #dukung #revisi #kuhap #soal #penyidik #harus #sarjana #hukum