



Kuasa Hukum Bakal Jadi Saksi Hasto, Sebut Ikuti Pola KPK
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan dirinya bersama tim hukum lain, Johannes Tobing, bakal menjadi saksi dalam sidang Hasto.
Hasto merupakan terdakwa perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Tadi saya secara sengaja dengan kesepakatan kami bahwa kami penasihat hukum hendak menjadikan diri kami sebagai saksi di persidangan ini ya,” kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Menurut Maqdir, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap praktik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya, di mana penyidik dan penyelidik dihadirkan sebagai saksi bahkan ahli, meski tidak mengalami langsung peristiwa yang disidangkan.
“Kenapa? Karena kami ingin mengikuti kegiatan yang dilakukan di dalam persidangan yang lalu di mana penyidik menjadi saksi, penyelidik menjadi saksi, dan penyidik serta penyelidik menjadi ahli,” ujar dia.
Dalam kesaksian nanti, Maqdir bakal menerangkan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019 dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Dia mengatakan, Sprinlidik itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK.
Tak hanya itu, Maqdir mengungkapkan bakal menerangkan fakta lainnya dalam peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tag: #kuasa #hukum #bakal #jadi #saksi #hasto #sebut #ikuti #pola