Ronny Talapessy: Keterangan Ahli KPK di Sidang Hasto Hanya Berdasarkan Asumsi, Bahaya
Penampilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tampak berbeda saat menjalani sidang lanjutan pada Kamis (22/5/2025). Kali ini Hasto mengenakan Batik.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
06:20
13 Juni 2025

Ronny Talapessy: Keterangan Ahli KPK di Sidang Hasto Hanya Berdasarkan Asumsi, Bahaya

- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, keterangan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat asumsi tanpa dasar fakta yang kuat.

Jaksa KPK diketahui menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang menjerat Hasto.

Menurut Ronny, ahli yang dimintai pendapat di muka persidangan seharusnya objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum, bukan sekadar ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.

“Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” kata Ronny, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Ronny pun mencontohkan salah satu pendapat Frans Asisi yang mengabaikan keterangan saksi kunci bernama Nur Hasan, yang juga saptam dari kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Hasan, kata Ronny, sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa sosok “bapak” dalam komunikasi dirinya dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.

“Saksi kunci sudah jelas menyatakan ‘bapak’ itu bukan Pak Hasto. Tapi, ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya,” kata Ronny.

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh.

Apalagi, Frans mengakui bahwa keterangan yang diberikan hanya didasarkan pada dokumen penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.

"Kita bisa nilai kepanikan KPK ketika menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi fakta walau mereka sama sekali tidak mendengar, mengalami, dan melihat secara langsung. Dengan kata lain, mereka hanya tukang catat omongan orang, tapi tiba-tiba dihadirkan jadi saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut?" kata Ronny.

“Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Ahli harusnya membantu mencari kebenaran, bukan menguatkan asumsi yang bisa menyesatkan,” sambung dia.

Ronny menilai, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Antirasuah semakin memperlihatkan bahwa kasus Sekjen PDI Perjuangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan merupakan pesanan orang-orang tertentu.

"Kami karena itu mengajak masyarakat secara bersama-sama menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapapun bisa mengalami hal seperti yang dialami Mas Hasto," imbuh dia.

Tag:  #ronny #talapessy #keterangan #ahli #sidang #hasto #hanya #berdasarkan #asumsi #bahaya

KOMENTAR