Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ibrahim Mengaku Jadi Konsultan Direktorat Kemendikbudristek
Eks Stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief (Kanan) dan kuasa hukumnya Indra Haposan Sihombing saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). (Shela Octavia)
05:16
13 Juni 2025

Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ibrahim Mengaku Jadi Konsultan Direktorat Kemendikbudristek

- Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, bukan oleh Nadiem Makarim.

Hal ini disampaikan Ibrahim usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).

“Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.

Ibrahim, diwakili oleh Indra, membantah pernah menjabat sebagai staf khusus dari Nadiem Makarim yang saat itu merupakan Mendikbudristek.

“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra.

Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.

“Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.

Indra membantah bahwa kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri.

Kontrak sebagai konsultan individu ini berjalan selama Maret-September 2020.

Namun, Indra belum menjelaskan direktorat mana saja yang menggunakan jasa Ibrahim.

Selaku konsultan individu, Ibrahim mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.

“Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra.

Kejaksaan telah memanggil tiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiganya pernah diminta hadir di Kejagung minggu lalu.

Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.

Jurist Tan, yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu, meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.

Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).

Namun, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal Selasa (20/5/2025).

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #bantah #jadi #stafsus #nadiem #ibrahim #mengaku #jadi #konsultan #direktorat #kemendikbudristek

KOMENTAR