



Bantah Kemendagri, Anggota DPD Azhari Cage Buktikan Pulau Panjang Milik Aceh: Ini Ada Prasastinya!
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatra Utara tengah menuai sorotan publik.
Tak hanya kalangan biasa, sejumlah tokoh di Senayan menilai keputusan itu tidak sesuai dengan fakta sejarah terkait kepulauan di Aceh.
Terkini, sebuah video beredar di media sosial X (dulu Twitter) yang diunggah akun @toe_giman. Dalam unggahannya dia menyebut, anggota DPD RI dari Dapil Aceh, anggota DPR RI serta Bupati Aceh Singkil disaksikan Kapolres dan Dandim setempat mendatangi Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang disebut ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut.
Kedatangan rombongan legislator itu adalah untuk melihat tugu monumen yang menunjukkan bahwa Pulau Panjang adalah milik Aceh.
"Ini harus menjadi perhatian penting pemerintah pusat. Terkait SK yang dikeluarkan Kemendagri tentang pemindahan wilayah 4 pulau dari Aceh ke Sumut," ujar akun tersebut sebagaimana dikutip, Rabu (11/6/2025).
Sementara dalam video yang diunggah itu, anggota DPD RI Azhari Cage mengatakan, dirinya bersama salah satu anggota DPR RI dari Dapil Aceh, Ruslan, serta Bupati Singkil sengaja mendatangi Pulau Panjang untuk memperlihatkan bukti tugu monumen yang menunjukkan bahwa pulau tersebut adalah milik Provinsi Aceh.
"Ini bukti sejarah sangat nyata, ini dokumen prasasti, tugu yang dibangun oleh pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2012," ujar dia.
"Ini membuktikan bahwa ini benar-benar sah, menjadi pulau milik Aceh," katanya.
Azhari menegaskan, bukti kepemilikan pulau itu tidak hanya tugu monumen itu saja. Namun juga berdasarkan pada peta wilayah perjanjian kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut yaitu Raja Ina Siregar dan Ibrahim Hasan pada tahun 1992.
"Dan juga berdasarkan surat dari pada pemilik tanah yang dikeluarkan oleh agraria di Provinsi Aceh yaitu pada tahun 1965 membuktikan sangat nyata ini adalah pulau milik Aceh," tegasnya.
"Kami ingin damai, tidak ada dusta di antara kita, kami tidak ingin didzalimi, yang hak Aceh kasih ke Aceh," tambah dia.
Penjelasan Kemendagri

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali buka suara soal kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.
Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya.
Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito.
Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.
Tag: #bantah #kemendagri #anggota #azhari #cage #buktikan #pulau #panjang #milik #aceh #prasastinya