



Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Tak Pakai Sistem Omnibus Law
- Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dibahas secara terpisah.
Hal tersebut diungkap Ketua Baleg Bob Hasan yang menyebut, revisi UU Pemilu tak akan digabungkan dengan revisi UU Pilkada dengan menggunakan sistem omnibus law.
"Satu-satu. Belum ada keputusan omnibus politik," ujar Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
"Jadi ya nanti kalau yang tiga ini sudah inisiatif, kita satu-satu (pembahasannya)," sambungnya.
Ia menjelaskan, revisi UU Pemilu merupakan salah satu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya adalah putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu.
"RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan. Harus ada dua tahun setelah putusan MK ini," kata Bob Hasan.
Kodifikasi
Hal serupa juga pernah diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Ia menyebut revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada tidak akan menggunakan mekanisme omnibus law.
Bima menyebutkan, hal itu sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 59 Nomor 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang mengamanatkan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Itu jelas, kita menempuh sistem kodifikasi politik bukan omnibus law. Omnibus law itu undang-undangnya masih ada, dikumpulkan, diubah dikit-dikit, cepat. (Sedangkan) amanat dari undang-undang adalah kodifikasi," kata Bima dalam acara diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Lanjutnya, sistem kodifikasi yang diamanatkan UU tersebut bakal membuat proses revisi UU Pemilu memakan waktu cukup lama.
Namun di sisi lain, kodifikasi juga akan memberikan kematangan aturan untuk pemilu berikutnya.
"Jadi tidak ada perdebatan lagi, bukan omnibus law, tapi kodifikasi politik. Mari kita bersepakat, kodifikasi politik itu fokus pada apa saja," ujar Bima.