



Nadiem Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Didampingi Jamdatun
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundan Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Soal pendampingan ini juga turut dibenarkan pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea.
“Jadi pada saat pengadaan tersebut diminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun,” ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang isinya menyebutkan bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung.
“Kemudian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dilibatkan dan kemudian diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Semua tidak ada pelanggaran, ini suratnya,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penyidik telah menggeledah kediaman sejumlah eks staf khusus Nadiem dalam rangka penyidikan kasus ini.
Tag: #nadiem #klaim #pengadaan #laptop #chromebook #didampingi #jamdatun