



4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Diminta Hati-hati Terbitkan IUP
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari berharap agar ke depannya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu disampaikan Ratna menyusul langkah pemerintah mencabut empat IUP perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai pertambangan di wilayah itu disorot publik.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang,” ujar Ratna dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Menurut Ratna, pencabutan izin tambang di Raja Ampat yang menuai polemik harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan.
Sebab, perlu kehati-hatian dalam memberikan IUP agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, terlebih jika aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
“Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” kata Ratna.
Meski begitu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan mencabut izin tambang di Raja Ampat.
Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, sebagai wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas.
“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan Pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” pungkas Ratna.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo melanjutkan.
Untuk diketahui, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
Tag: #izin #tambang #raja #ampat #dicabut #pemerintah #diminta #hati #hati #terbitkan