Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Simak rincian tugas anggota KPPS kelima di TPS saat Pemilu 2024. Salah satunya adalah meminta pemilih menandatangani formulir daftar hadir. 
10:25
30 Januari 2024

Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya

Simak rincian tugas anggota KPPS kelima di TPS Pemilu 2024.

Secara garis besar, anggota KPPS kelima bertugas meminta pemilih menandatangani formulir daftar hadir.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024, akan ada tujuh petugas KPPS yang bertugas di TPS.

Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.

Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan anggota KPPS kelima.

Selengkapnya, inilah tugas anggota KPPS kelima dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:

Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024

1. Mencentang (✓) pada salah satu kolom Jenis Kelamin yaitu kolom L untuk Laki-Laki atau kolom P untuk Perempuan sesuai dengan Jenis Kelamin Pemilih untuk Pemilih yang telah diperiksa oleh KPPS Keempat.

2. Meminta pemilih untuk:

- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;

- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;

- menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

3. Menuliskan status disabilitas pemilih tersebut sesuai KTP-el atau Suketnya dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir daftar hadir.

4. Mempersilakan pemilih yang telah menandatangani daftar hadir menempati tempat duduk yang telah disediakan dan mengimbau untuk tidak meninggalkan TPS sebelum pemilih selesai melakukan pemberian suara di TPS.

5. Diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada pemilih disabilitas.

6. Memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk Pemilih dalam DPT, formulir Model A-Surat Pindah Memilih atau formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN untuk Pemilih dalam DPTb atau KTP-el atau Suket untuk Pemilih dalam DPK kepada anggota KPPS Kedua.

7. Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu pada saat penghitungan suara.

Selengkapnya, rincian tugas anggota KPPS kelima yang lebih detail, dapat disimak melalui link ini.

Tempat Duduk Anggota KPPS Kelima

Anggota KPPS kelima akan duduk berdampingan dengan anggota KPPS keempat di dekat pintu masuk TPS.

Gaji Anggota KPPS Kelima

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 kelima juga akan menerima gaji.

Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Anggota KPPS kelima akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota kelima akan cair setelah masa kerjanya selesai.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 kelima diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Tag:  #tugas #anggota #kpps #kelima #pemilu #2024 #lokasi #duduknya

KOMENTAR